Categories: Berita

Tom Lembong Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan, Kejagung Dituding Langgar Prosedur Penetapan Tersangka

bakaba.co | Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, seorang ahli hukum pidana, sebagai saksi ahli.

Chairul Huda Jelaskan Pentingnya Hasil Audit BPK dalam Kasus Korupsi

Dalam kesaksiannya, Chairul Huda menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) harus didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau tidak,” ungkap Chairul di ruang sidang utama, PN Jaksel.

Menurut Chairul, hasil audit yang dilakukan oleh BPK atau lembaga yang berwenang lainnya merupakan dasar yang sah untuk penetapan tersangka dalam kasus tipikor.

Tanpa Audit BPK, Penetapan Tersangka Bisa Dikatakan Prematur

Chairul menambahkan bahwa jika audit BPK mengenai kerugian negara belum dilakukan atau dibuktikan secara jelas, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur. Penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur, dan karenanya harus dinyatakan sebagai tidak sah,” tegas Chairul dalam sidang tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang tepat seharusnya dimulai dengan pengumpulan bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka dilakukan. Jika penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu tanpa bukti yang memadai, maka hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur yang ada.

Prosedur Penyidikan dan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Chairul juga menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur penyidikan yang seharusnya diikuti dalam kasus tindak pidana korupsi. Dia menekankan bahwa dalam banyak praktik, penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu baru kemudian mencari bukti-bukti yang mendukungnya. Hal ini dinilai oleh Chairul sebagai suatu prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dulu baru dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar penilaian bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menilai apakah penetapan tersangkanya ini sah atau tidak,” ujar Chairul.

Sidang Praperadilan Lanjut dengan Agenda Pembuktian Kejagung

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong kini memasuki tahap pembuktian. Agenda berikutnya adalah mendengarkan penjelasan dari pihak Kejagung yang akan memaparkan alasan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Chairul Huda sebagai saksi ahli telah memberikan pendapat yang menyoroti kelengkapan prosedur hukum yang harus diikuti dalam penetapan tersangka. Namun, keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka akan ditentukan oleh majelis hakim praperadilan berdasarkan bukti yang ada dan argumentasi yang diajukan kedua belah pihak.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: audit BPKbagaimana proses penyidikan korupsi yang benar sesuai hukum Indonesiabukti korupsiChairul HudaChairul Huda jelaskan pentingnya hasil audit BPK dalam penetapan tersangka korupsiChairul Huda saksi ahlihasil audit BPKhasil audit BPK sebagai dasar sah penetapan tersangka dalam kasus tipikorHukum Pidanahukum pidana Indonesiakasus impor gula Tom Lembongkasus korupsi Indonesiakasus tipikorkasus Tom Lembong terbaruKejagung penetapan tersangkaKejaksaan AgungKejaksaan Agung dalam praperadilan Tom Lembong dan proses pembuktian kasus korupsikenapa penetapan tersangka tanpa audit BPK bisa dianggap prematurkesaksian Chairul Huda dalam sidang praperadilan Tom Lembong di PN JakselKorupsipenetapan tersangkapenetapan tersangka korupsipenetapan tersangka yang sesuai prosedur hukum dalam kasus korupsiPengadilan Negeri Jakarta Selatanpentingnya audit BPK dalam kasus tindak pidana korupsi di IndonesiaPenyidikan Korupsipraperadilanpraperadilan Kejagungpraperadilan Kejaksaan Agungpraperadilan tom lembongpraperadilan Tom Lembong terkait kasus korupsi dan penetapan tersangkaprosedur hukumprosedur hukum dalam penyidikan dan penetapan tersangka kasus korupsiprosedur hukum penetapan tersangkaprosedur penetapan tersangkaproses praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka korupsisaksi ahlisidang praperadilan Jakartasidang praperadilan Kejagungtindak pidana korupsi 2024Tom LembongTom Lembong ajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanTom Lembong praperadilan

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

7 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

7 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

7 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

7 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

7 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

7 bulan ago