Suasana Sidang Praperadilan Gugatan Tom Lembong di PN Jaksel fot ist.
bakaba.co | Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, seorang ahli hukum pidana, sebagai saksi ahli.
Dalam kesaksiannya, Chairul Huda menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) harus didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau tidak,” ungkap Chairul di ruang sidang utama, PN Jaksel.
Menurut Chairul, hasil audit yang dilakukan oleh BPK atau lembaga yang berwenang lainnya merupakan dasar yang sah untuk penetapan tersangka dalam kasus tipikor.
Chairul menambahkan bahwa jika audit BPK mengenai kerugian negara belum dilakukan atau dibuktikan secara jelas, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur. Penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur, dan karenanya harus dinyatakan sebagai tidak sah,” tegas Chairul dalam sidang tersebut.
Menurutnya, proses hukum yang tepat seharusnya dimulai dengan pengumpulan bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka dilakukan. Jika penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu tanpa bukti yang memadai, maka hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur yang ada.
Chairul juga menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur penyidikan yang seharusnya diikuti dalam kasus tindak pidana korupsi. Dia menekankan bahwa dalam banyak praktik, penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu baru kemudian mencari bukti-bukti yang mendukungnya. Hal ini dinilai oleh Chairul sebagai suatu prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dulu baru dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar penilaian bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menilai apakah penetapan tersangkanya ini sah atau tidak,” ujar Chairul.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong kini memasuki tahap pembuktian. Agenda berikutnya adalah mendengarkan penjelasan dari pihak Kejagung yang akan memaparkan alasan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Chairul Huda sebagai saksi ahli telah memberikan pendapat yang menyoroti kelengkapan prosedur hukum yang harus diikuti dalam penetapan tersangka. Namun, keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka akan ditentukan oleh majelis hakim praperadilan berdasarkan bukti yang ada dan argumentasi yang diajukan kedua belah pihak.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…