Berita

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Dua Ahli Pidana ke Polda Metro Jaya

bakaba.co | Jakarta – Kuasa hukum Tom Lembong resmi melaporkan dua ahli pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang yang digelar Jumat, 22 November 2024.

Dua Ahli Pidana yang Dilaporkan

Ahli pidana yang dilaporkan adalah Hibnu Nugroho, guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dan Taufik Rachman, dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua ahli disebut menyampaikan pendapat yang dianggap tidak sesuai fakta hukum.

“Pada sidang tanggal 22 November 2024, kedua ahli yang dihadirkan termohon memberikan keterangan tertulis yang digabungkan dengan pendapat mereka di persidangan. Ini kami anggap sebagai satu kesatuan keterangan yang tidak terpisahkan,” ujar Ari, salah satu kuasa hukum Tom Lembong, Senin, 25 November 2024.

Respons Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman

Menanggapi laporan tersebut, Hibnu Nugroho memilih untuk tidak banyak memberikan komentar. Ia meminta agar segala pertanyaan mengenai laporannya diarahkan kepada Kejaksaan Agung yang memanggilnya sebagai ahli dalam sidang praperadilan tersebut.

“Mohon ditanyakan ke Kejagung saja ya. Terima kasih,” kata Hibnu singkat saat dihubungi pada Senin, 25 November 2024.

Sementara itu, Taufik Rachman belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan, Kejagung Dituding Langgar Prosedur Penetapan Tersangka

Kejagung Tanggapi Laporan Kuasa Hukum Tom Lembong

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan pernyataan terkait laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pendapat yang diberikan oleh kedua ahli dalam persidangan tidak dapat dianggap melanggar hukum.

“Yang berhak menilai adalah hakim, dan hakim tidak terikat dengan pendapat yang diberikan oleh ahli,” kata Harli.

Harli juga menjelaskan perbedaan antara pendapat ahli yang diberikan secara lisan di persidangan dan jawaban tertulis yang disampaikan. Menurutnya, pendapat ahli digunakan untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan objek praperadilan, sementara jawaban tertulis hanya berisi poin-poin utama.

Klaim Kejagung Soal Naskah Affidavit

Terkait dugaan pelanggaran prosedur, Harli menegaskan bahwa jawaban tertulis dari kedua ahli bukan merupakan alat bukti atau affidavit. Ia juga menampik tuduhan adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan naskah affidavit yang sama oleh kedua ahli.

“Yang dinilai oleh hakim hanya pendapat yang diucapkan oleh saksi ahli di persidangan, bukan dari keterangan tertulis yang mereka buat,” tegas Harli.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: ahli hukumahli hukum Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman dilaporkan atas dugaan melanggar prosedur dalam sidang praperadilanahli pidanaahli pidana dilaporkanahli pidana Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman disebut memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta hukumahli pidana Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Tom Lembong diduga memberi keterangan palsuanalisis laporan keterangan palsu ahli pidana dalam sidang praperadilan Tom Lembongapa yang menjadi dasar laporan kuasa hukum Tom Lembong terhadap ahli pidana dalam sidang praperadilanberita hukum terbaruberita praperadilanHarli SiregarHibnu NugrohoHibnu Nugroho dan Taufik Rachman dilaporkan dalam sidang praperadilan atas dugaan keterangan palsuKapuspenkum KejagungKapuspenkum Kejagung beri klarifikasi tentang laporan kuasa hukum Tom LembongKapuspenkum Kejaksaan AgungKejagungKejagung jelaskan prosedur penggunaan affidavit dalam sidang praperadilanKejaksaan AgungKejaksaan Agung menanggapi laporan tentang keterangan palsu di persidangan praperadilan Tom LembongKejaksaan Agung tanggapi laporan kuasa hukum Tom Lembong atas keterangan ahliketerangan palsuketerangan palsu di bawah sumpahketerangan tertulisketerangan tertulis ahli pidana dalam sidang praperadilan Tom Lembong yang dipermasalahkankuasa hukum Tom LembongKuasa hukum Tom Lembong laporkan dua ahli pidana ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsulaporan ke Polda Metro Jayalaporan keterangan ahlilaporan keterangan palsulaporan kuasa hukum Tom Lembong terkait ahli pidana yang memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilanlaporan terhadap ahli hukum Hibnu Nugroho terkait pemberian keterangan yang tidak sesuai di sidang praperadilanpemberian keterangan palsupendapat ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong yang dilaporkan ke Polda Metro JayaPengadilan Negeri Jakarta Selatanperbedaan antara pendapat ahli dan affidavit dalam sidang praperadilanPolda Metro JayaPraperadilan Jakarta Selatanprosedur hukum terkait keterangan ahli pidana dalam sidang praperadilanprosedur penetapan tersangkarespons Kejagung soal laporan keterangan palsu oleh ahli pidana dalam sidang praperadilanRevisi UU KPKsaksi ahlisaksi ahli hukum pidanasidang praperadilansidang praperadilan Tom Lembongtanggapan Kejagung terkait laporan keterangan ahli dalam sidang praperadilan Tom LembongTaufik RachmanTom Lembong

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago