Ilustrasi KPK "di susupi" perompak

Terungkap! Eks Pegawai KPK Akui Diancam Jika Tak Ikuti Aturan Main Pungli di Rutan

Jakarta, bakaba.co – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Abduh, mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan praktik pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), Abduh menyatakan bahwa ia pernah diancam oleh atasannya agar mengikuti “aturan main” pungli di Rutan jika ingin status kepegawaiannya diperpanjang.

Abduh, yang diterima sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di KPK, menyebut bahwa ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Hengki Tobing, Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK. Ia mengaku evaluasi perpanjangan kepegawaian dilakukan setiap tahun dan hasilnya sangat bergantung pada penilaian dari atasan.

Awal Karier Abduh di KPK: Dari Tegas ke Tertekan

Abduh menceritakan bahwa ia mulai bekerja di KPK pada 2018 sebagai PTT, posisi dengan tingkat paling rendah. Dalam tahun pertamanya, ia bekerja sesuai prosedur, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang menghasilkan penyitaan banyak ponsel dari para tahanan. Namun, tindakannya itu justru menjadi awal mula tekanan terhadapnya.

“Pak Hengki menegur saya, katanya saya terlalu keras. Dia bilang, ‘Lu kerja di sini enggak usah keras-keras, semua teman-teman lu juga sudah terima’,” ungkap Abduh, mengutip pernyataan atasannya.

Menurut Abduh, Hengki juga memberikan peringatan tegas bahwa status kepegawaiannya tidak akan diperpanjang jika ia tetap bersikeras menjalankan tugas tanpa kompromi.

Praktik Pungli: Dari Uang hingga Fasilitas Khusus Tahanan

Berdasarkan dakwaan jaksa, Abduh dan sejumlah petugas Rutan diduga menagih pungli dari tahanan dengan iming-iming berbagai fasilitas. Beberapa fasilitas yang ditawarkan meliputi:
Percepatan masa isolasi
Layanan penggunaan ponsel dan powerbank
Bocoran informasi terkait inspeksi mendadak

Tarif pungli bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta, yang disetorkan melalui rekening bank tertentu atau secara tunai. Uang hasil pungli ini kemudian dikelola oleh petugas yang dijuluki “Lurah” dan didistribusikan kepada kepala rutan serta staf lainnya.

“Sudah Terlanjur” Jadi Bagian dari Sistem

Saat ditanya oleh jaksa mengapa ia tetap menerima uang pungli meski sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KPK, Abduh mengaku bahwa ia sudah “terlanjur terjebak dalam sistem.”

“Tahanan ini ketika kemauannya tidak dituruti, mereka akan melapor. Jadi saya merasa terpaksa,” ucapnya.

Sistem Pungli yang Terstruktur

Dalam surat dakwaan, praktik pungli di Rutan KPK diungkap berjalan secara sistematis. Petugas Rutan yang ditunjuk sebagai koordinator atau Lurah memegang peran kunci dalam pengelolaan dana pungli. Uang yang terkumpul tidak hanya untuk petugas rutan, tetapi juga untuk kepala rutan.

rst | bkb