Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan unsur suap dan gratifikasi yang jelas merugikan negara.
"Penyelewengan ini berlangsung sejak 2017 hingga 2022. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Boyolali mencapai Rp 1.968.207.156," jelas Fendi.
"Ini yang harus menjadi perhatian utama kepolisian, agar tidak merusak citra lembaga ini di mata masyarakat," ujar Boyamin
Korupsi politik mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kekuasaan. Figur sentral dari korupsi politik adalah subjek hukum yang memiliki kekuasaan…