Masalah ‘Pagang Gadai’: Perspektif Lain dan Solusi
apakah praktik ‘pagang gadai’ bisa dikategorikan sebagai praktik pinjam-meminjam biasa sehingga kaidah ini bisa digunakan untuk melihat status hukumnya, ataukah tidak?
apakah praktik ‘pagang gadai’ bisa dikategorikan sebagai praktik pinjam-meminjam biasa sehingga kaidah ini bisa digunakan untuk melihat status hukumnya, ataukah tidak?
ulama itu bernaung di bawah MUI, bukan kementerian agama. Apalagi ulama itu bukan lembaga formal kenegaraan yang memerlukan status dan sertifikasi.
“Misi Belanda jelas, bagaimana adat dan agama Islam dipertentangkan dan bermusuhan. Belanda tahu bahwa kekuatan Minangkabau terletak pada prinsip adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah,”