tidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam kasus kecelakaan maut Marisa Putri

Gadis Penabrak IRT Divonis 8 Tahun Penjara oleh PN Pekanbaru

"Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang…

8 bulan ago