"Jika dua kali panggilan tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa menggunakan surat perintah pembawa,"…
“Langkah ini adalah jalan tengah untuk mematuhi Pasal 30 UU KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini diharapkan bisa mencegah…