“Jika ada yang mempermasalahkan status Pak Prabowo sebagai Presiden, perlu dipahami bahwa Presiden sebagai pejabat negara, menurut Pasal 58 UU No. 20 Tahun 2023, boleh berkampanye dengan syarat sedang cuti atau dilakukan pada hari libur (Sabtu/Minggu) sesuai aturan PKPU 13/2024,” ungkap Dasco.
Baca selengkapnya