Sehingga jika kita mengacu pada ketentuan pasal 50 KUHP, yang menyatakan bahwa: “barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.
Baca selengkapnyaSehingga jika kita mengacu pada ketentuan pasal 50 KUHP, yang menyatakan bahwa: “barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.
Baca selengkapnya