Sistem sosial dan kekerabatan dalam masyarakat hukum adat Minangkabau yang berbasis matrilineal

A. Dt. Rajo Mangkuto: Ranji Kaum jangan Sepelekan

"Ranji kaum, jangan sekali-kali disepelekan, secara hukum, dokumen itu yang bisa mempertahankan dan menjaga harta ulayat kaum orang Minang." H.…

6 tahun ago