“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Fahmi.
“Putusan Mahkamah Partai PAN merupakan hukum positif yang hanya berlaku final dan mengikat untuk internal Partai PAN," kata Ruzi