"Pemerintah menebar penyakit dengan menaikkan PPN, lalu menawarkan obatnya berupa insentif. Padahal, tanpa kenaikan PPN pun insentif sudah menjadi kewajiban…
“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri