"Dugaan pelanggarannya adalah money politic dan tindak pidana pemilu. Penanganannya dilakukan bersama Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,"…
"Jika kajian awal menunjukkan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materiil, kami akan melanjutkan dengan kajian hukum dalam waktu lima hari…