Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah mendengar keterangan ahli. “Hari ini agenda mendengar keterangan ahli,”…
"Ini yang harus menjadi perhatian utama kepolisian, agar tidak merusak citra lembaga ini di mata masyarakat," ujar Boyamin
“Yang berhak menilai adalah hakim, dan hakim tidak terikat dengan pendapat yang diberikan oleh ahli,” kata Harli.
"Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dulu baru dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar penilaian bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan…
"Kita akan sampaikan materi itu nanti melalui ahli," kata Zulkipli.