M Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang menerima sanksi PTDH langsung mengajukan banding. "Mereka mengajukan banding atas keputusan…
“Jangan sampai masyarakat internasional menganggap polisi Indonesia sebagai institusi yang tidak bermoral dan tukang peras. Ini merugikan seluruh bangsa,” ujarnya.