AKBP Bintoro Dipecat dari Kepolisian akibat Kasus Pemerasan
“Terlanggar tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia” ujar Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
“Terlanggar tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia” ujar Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
M Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang menerima sanksi PTDH langsung mengajukan banding. “Mereka mengajukan banding atas keputusan PTDH,” tambahnya.
“Jangan sampai masyarakat internasional menganggap polisi Indonesia sebagai institusi yang tidak bermoral dan tukang peras. Ini merugikan seluruh bangsa,” ujarnya.
“Standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan dengan benar. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Sigit