“Kami sebagai kuasa hukum pedagang Pasar Atas hanya meminta Walikota Bukittinggi untuk mengeluarkan ketetapan resmi memberikan hak pedagang lama pemegang kartu kuning dan harga toko ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pedagang. Itu sesuai dengan amanat Perpres,” kata Oktavianus Rizwa.
Baca selengkapnya