Pelaku pembakaran kotak suara di Kota Sungai Penuh dijerat Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP

Pemungutan Suara Ulang di Sungai Penuh: Pembakaran Kotak Suara Jadi Pemicu

"Motif para tersangka adalah mendorong PSU di sejumlah TPS agar salah satu paslon memperoleh kemenangan," ujar Andri pada Senin (2/12/2024).

9 bulan ago