Perppu tetap Harus Taat Asas Hukum
Sebagai produk hukum yang berlaku terbatas setelah tercapainya kepentingan urgensi yang menjadi dasar terbitnya Perppu, maka selama pelaksanaan Perppu tersebut tetap harus diawasi dan dikontrol oleh lembaga-lembaga negara seperti DPR, BPK dan maupun KPK.
