“Langkah ini adalah jalan tengah untuk mematuhi Pasal 30 UU KPK dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini diharapkan bisa mencegah…
"Bergantung pada dinamika persidangan besok. Jadi, kita baru akan mengetahuinya pada akhir persidangan nanti," ujar Fajar Laksono.
Mahkamah Konstitusi perlu jadikan Pancasila sebagai batu uji konstitusionalitas, tidak mungkin mengukur hak konstitusionalitas hanya dengan aturan tertulis
Omnibus Law dapat berjalan efektif, jika Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menarik kewenangan pada level daerah ke tingkat pusat.
Secara konstitusional, hanya MPR yang bisa meng-impeachment presiden. Syarat dan alasannya pun harus jelas dan sesuai hukum berlaku.
Tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.