Sesat Pikir UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Sebagai komunitas yang dijadikan korporasi oleh negara, Pemerintah Desa tidak diurus oleh pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional. Kepala Desa dan perangkat desa hanya pengurus korporasi sosial-politik bentukan negara.
