"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri…
"Misalnya harga asli Rp10 ribu per sekian liter, tetapi dinaikkan menjadi Rp50 ribu per sekian liter," jelas Asep.