“(AKP M) di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Anam pada Sabtu (8/2/2025).
Selain dua perwira tersebut, KKEP juga memberikan sanksi tegas kepada eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad…
Proses hukum pidana harus dilakukan untuk memastikan keadilan,” ujar Anam
M Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang menerima sanksi PTDH langsung mengajukan banding. "Mereka mengajukan banding atas keputusan…
“Masyarakat sudah menentukan pilihannya. Mari tinggalkan narasi perpecahan dan fokus pada persatuan,” tutup Riyan.
Kami berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang seluas-luasnya agar langkah-langkah yang kami ambil dipahami semua pihak," ujar Kombes Pol Artanto.