"Penyelewengan ini berlangsung sejak 2017 hingga 2022. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Boyolali mencapai Rp 1.968.207.156," jelas Fendi.
“Untuk A, baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan,” ujar Gugi kepada wartawan.