Kebijakan pengelolaan Pusat Pertokoan Pasar Atas yang tidak sesuai aturan, undang-undang terindikasi telah merugikan keuangan negara, dalam dua tahun; 2020…
"Pada saat ini kami dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya," kata Sukardi.
"Di tengah keprihatinan pandemi Covid-19, kami di Kejari Kota Bukittinggi harus melakukan kegiatan seperti ini sebagai penghantar tugas," kata Feritas
"Saya hanya menghadiri atas permintaan Walikota Bukittinggi dan tidak berkomentar apapun dalam pertemuan tersebut. Hanya pendengar dari para pihak saja"…
"Sudah ditetapkan tersangkanya, Bendahara Kontingen Porprov Kota Bukittinggi. Tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana kontingen."