“Kejaksaan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, terutama di institusi peradilan,” tegas Abdul Qohar.
"Ini baru awal, tunggu saja episode berikutnya," ujar Budi Gunawan.
“Yang berhak menilai adalah hakim, dan hakim tidak terikat dengan pendapat yang diberikan oleh ahli,” kata Harli.
"Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dulu baru dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar penilaian bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan…
"Kita akan sampaikan materi itu nanti melalui ahli," kata Zulkipli.
"Kami akan memantau dan menunggu adanya fakta serta bukti konkret terkait penyelewengan dana PON. Jika terbukti, kami akan menyiapkan tim…