Terjadinya korupsi saat bencana tentu tidak terlepas dari adanya faktor kesempatan serta faktor mental hingga budaya.
Pancasila itu dimuliakan dalam kata, diagungkan dalam tulisan, dikhianati dalam perbuatan.
Indonesia mau dibawa ke mana, dalam era demokrasi pluralistik, kehendak tersebut bukan semata-mata menjadi prerogatif pemerintah apalagi presiden.
Artinya pembentukan Pansus Angket KPK telah melanggar Pasal 3 UU KPK.