Pedagang Pasar Atas Layani Tantangan Walikota
Walikota ini tidak mau bermusyawarah, dia selalu bilang: gugat jika tidak senang. Masalah ini yang kini digugat pedagang,” kata Yulius Rustam.
Walikota ini tidak mau bermusyawarah, dia selalu bilang: gugat jika tidak senang. Masalah ini yang kini digugat pedagang,” kata Yulius Rustam.
“Terkait kepemilikan toko Pasar Atas adalah penyewa murni. Bagi para pedagang yang tidak patuh, ya tidak usah ikut berdagang, begitu kata pak Jusuf Kalla,”
“Terkait kedatangan perwakilan pedagang ke DPRD akan kami pelajari. Saat ini kami sedang melakukan kunjungan kerja yang sudah diagendakan jauh-jauh hari,” ungkap Asril.
“Jika alasan pemko, hak kami telah hilang karena toko sudah berbakar, mudah betul cara merampok hak rakyat. Bakar atau doakan saja semua pasar terbakar, lalu bangun dengan dana investor atau dana pemerintah, dan nyatakan hak pemilik toko lama sudah tidak ada.
“Kami sebagai kuasa hukum pedagang Pasar Atas hanya meminta Walikota Bukittinggi untuk mengeluarkan ketetapan resmi memberikan hak pedagang lama pemegang kartu kuning dan harga toko ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pedagang. Itu sesuai dengan amanat Perpres,” kata Oktavianus Rizwa.
“Mengurus uang ke pusat itu bukan gampang, bapak ibu sekalian. Bukan uang turun begitu saja ke daerah. Perlu lobi-lobi, ya kan.
“Semua tindakan dan kebijakan pemerintah daerah ada aturannya. Tidak boleh ada aturan atau Undang-Undang si Garagai yang dijalankan Pemkot. Untuk itu kita harus cermati jika pemko menggunakan aturan si Garagai,” kata Oktavianus.
“Pemerintah pusat membantu masyarakat pedagang yang kena musibah, yang tokonya terbakar, dan untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai sarana kegiatan ekonomi, masyarakat,” kata Young Happy.
“Semua yang dilakukan kepala dinas perdagangan terhadap pedagang pemilik kartu kuning toko Pasar Atas tidak pernah dimusyawarahkan. Saatnya kita melawan, kita harus perjuangkan hak kita secara bersama.” Demikian disampaikan Yulius Rustam
Para pedagang pemegang kartu kuning, yang memiliki hak atas kios penampungan pasca terbakarnya pertokoan Pasar Atas Bukittinggi, “diancam” dengan bahasa ‘jika tidak hadir sampai berakhirnya waktu loting dianggap tidak berminat untuk menempati kios…’