“(AKP M) di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Anam pada Sabtu (8/2/2025).
"Terlanggar tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia" ujar Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
"Kami koordinasi dengan Propam Polda Jateng untuk sanksi tegas, termasuk pemecatan," jelas Syahduddi.
"Kami terima kasih atas informasi tersebut. Langsung kami tarik semua yang ada di data dari penugasan di Soetta, kami ganti,"…
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan terkait dugaan pembunuhan serta kelalaian yang menyebabkan kematian korban sesuai dengan fakta yang ditemukan,” jelasnya.
Proses hukum pidana harus dilakukan untuk memastikan keadilan,” ujar Anam