"Penyidik sedang mempertimbangkan kondisi Siman dan mencari second opinion untuk menentukan apakah keterangannya dapat diambil," ujar Tessa di gedung KPK
Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa PT EPP diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak
"Penyelewengan ini berlangsung sejak 2017 hingga 2022. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Boyolali mencapai Rp 1.968.207.156," jelas Fendi.
"Kami hanya mengamankan lokasi dan fasilitas untuk kegiatan ini. Semua proses pemeriksaan adalah tanggung jawab KPK," ujar Deddy.