Sebagai produk hukum yang berlaku terbatas setelah tercapainya kepentingan urgensi yang menjadi dasar terbitnya Perppu, maka selama pelaksanaan Perppu tersebut tetap harus diawasi dan dikontrol oleh lembaga-lembaga negara seperti DPR, BPK dan maupun KPK.
Baca selengkapnya