"Kami berharap kepemimpinan baru ini mampu menjawab tantangan dan memperkuat langkah pemberantasan korupsi di masa mendatang," ujar Habiburokhman
“Alih-alih memperbaiki kebocoran kecil, fondasi rumah ini dihancurkan,” ujar Wendra
Artinya pembentukan Pansus Angket KPK telah melanggar Pasal 3 UU KPK.