Terjadinya korupsi saat bencana tentu tidak terlepas dari adanya faktor kesempatan serta faktor mental hingga budaya.
Setidak-tidaknya penegak hukum memperdalam peran dari Gubernur, Kepala Dinas, Bank Mandiri, Tim Sembilan, dan inspektorat serta BPK karena proses pengadaan…
Parahnya lagi, undang-undang tidak lebih semata-mata sebagai “alat politik”, bukan sebagaimana yang diharapkan oleh Satjipto Rahardjo dan maupun Mochtar Kusumaatmadja…