Pembentukan hukum yang tidak responsif dan partisipatif, dapat memicu konflik sosial di daerah dan sengketa kewenangan pusat dan daerah.
Berdasarkan argumentasi empiris dan yuridis tersebut, muncul kelemahan-kelemahan dalam praktik perizinan oleh pemerintah daerah dan hakim dalam penegakan hukum di…