Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintah oleh penguasa…
Kita ingin Perda Nagari yang dihasilkan bisa mencerminkan dan memastikan prinsip-prinsip Nagari kembali ditetapkan dan memiliki payung hukum yang pasti
Nagari-nagari di wilayah Minangkabau, mulai dari lahirnya Sumpah Sati Marapalam itu menjalankan Undang Adat Minangkabau dalam mengurus dan mengatur nagari…