Kekuasaan demokrasi sebagai semangat reformasi diharapkan tetap berada dalam koridor, jadi bukan karena kebencian maupun syndrome kekalahan pemilu.
Mahkamah Konstitusi perlu jadikan Pancasila sebagai batu uji konstitusionalitas, tidak mungkin mengukur hak konstitusionalitas hanya dengan aturan tertulis
Tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.