Pengacara Kaum Guci: Apa Walikota Tak Paham Hukum?
“Surat Rekomendasi itu legal dan sah secara lembaga. Mungkin Pemko lupa bahwa DPRD itu memiliki hak dalam penganggaran APBD,” ujar Rusdy Nurman.
“Surat Rekomendasi itu legal dan sah secara lembaga. Mungkin Pemko lupa bahwa DPRD itu memiliki hak dalam penganggaran APBD,” ujar Rusdy Nurman.
Pemasangan spanduk sebagai sinyal “penyegelan” oleh kaum Suku Guci di bagian rumah Dinas Walikota yang sedang dikerjakan di Belakang Balok,