"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.