Di Antam sendiri dikenai dengan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, nilainya menjadi Rp1.542.848 per gram.
Baca selengkapnyaDi Antam sendiri dikenai dengan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, nilainya menjadi Rp1.542.848 per gram.
Baca selengkapnya