“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Fahmi.
"Lurah harus tetap netral agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat. Profesionalitas sebagai pelayan publik harus dijaga, dan netralitas menjadi kunci…