“(AKP M) di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Anam pada Sabtu (8/2/2025).
"Terlanggar tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia" ujar Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
Selain dua perwira tersebut, KKEP juga memberikan sanksi tegas kepada eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad…
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan terkait dugaan pembunuhan serta kelalaian yang menyebabkan kematian korban sesuai dengan fakta yang ditemukan,” jelasnya.