Bagi orang Minangkabau, berbeda pandangan sah-sah saja. Jika perbedaan berlarut-larut, maka musyawarah mufakatlah yang menyelesaikan. Tapi kalaulah menyangkut harga diri,…
"Ada dua dasar hukum yang dijadikan sebagai dasar laporan untuk menguji secara yuridis yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal…
"Beberapa lembaga adat, niniak mamak dan pribadi tokoh Minang tidak bisa menerima status, pernyataan di akun facebook tersebut. Kebebasan akademik…