Perlu diingat bahwa Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi sangat kritis, dalam harta warisan. Ia malah tidak membedakan antara kedua jenis harta…
Bagi orang Minangkabau, berbeda pandangan sah-sah saja. Jika perbedaan berlarut-larut, maka musyawarah mufakatlah yang menyelesaikan. Tapi kalaulah menyangkut harga diri,…
Artinya, ada filsafat di Minangkabau, namun karya filsafat itu tidak ditulis di atas kertas atau medium lain karena kuatnya budaya…
Walaupun ada sedikit perdebatan soal siapa yang mencetuskan pertama kali wacana tersebut namun yang menjadi rujukan saat itu media yang…
Kato Nan Ampek tidak lagi menjadi domain yang penting bagi kebanyakan orang Minangkabau. Bahkan banyak yang tidak lagi memahami maknanya…
Sistem pelarangan perkawinan satu suku, yang oleh Amir M.S sebut dengan eksogami matrilineal meliputi ; sasuku saparuik, sasuku sapayuang, sasuku…