“HNV memanfaatkan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarga, khususnya usaha fashion anaknya,” ujar Asep.
“Jangan sampai masyarakat internasional menganggap polisi Indonesia sebagai institusi yang tidak bermoral dan tukang peras. Ini merugikan seluruh bangsa,” ujarnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
“Informasi mengenai jumlah barang bukti yang terkesan sangat besar tidak sesuai fakta. Dari hasil penyelidikan, nilai barang bukti yang kami…