Suku Guci Kasasi, Sengketa Belum inkracht

redaksi bakaba

Terkait upaya banding ke PTTUN Medan yang ditempuh dan diajukan BPN Kota Bukittinggi pada PTTUN Medan, Yulizar mengatakan murni prosedural saja dan tidak ada intervensi dari pihak lain.

Kepala ATR/BPN Bukittinggi - Yulizar Yakub diruang kerjanya - FR/bakaba.co
Kepala ATR/BPN Bukittinggi – Yulizar Yakub diruang kerjanya – FR/bakaba.co

bakaba.co | Bukittinggi | Gugatan suku Guci, Gulai Bancah Bukittinggi atas sertifikat tanah RSUD Bukittinggi yang menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, ditingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, kalah. Upaya banding yang diajukan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bukittinggi setelah kalah di PTUN Padang, dikabulkan PTTUN Medan. Sengketa tanah RSUD tersebut belum inkrah (inkracht: belum final), suku Guci atas nama Soni Effendi Cs. melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami segera mengajukan upaya kasasi terkait putusan PTTUN Medan tersebut. Hasil PTUN Padang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan PTTUN Medan,” ujar Hengky Mustav Sabarta, S.H.,M.H, kuasa hukum Soni Effendi Cs. pada bakaba.co, Rabu, 25 Maret 2020.

Sebelumnya, seperti diketahui, gugatan Sonni Effendi Cs. menang di PTUN Padang. Di mana PTUN memutuskan pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Tahun 2017 terhadap tanah RSUD Bukittinggi atas nama Pemda Bukittinggi.

BPN Kota Bukittinggi mengajukan banding ke PTTUN Medan atas putusan PTUN Padang tersebut. Tanggal 18 Maret 2020 keluar putusan PTTUN Medan dengan nomor banding: 26/B/2020/PT.TUN-MDN yang isinya menerima permohonan banding dari tergugat yakni BPN Kota Bukittinggi dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dengan nomor: 19/G/2019/PTUN.PDG tanggal 30 Oktober 2019.

Kepala BPN Kota Bukittinggi Dr.Yulizar Yakub, SH.M.Hum. saat dikonfirmasi bakaba.co, Rabu, 25 Maret 2020 mengatakan, bahwa informasi terkait diterimanya banding yang diajukan BPN Kota Bukittinggi di PTTUN Medan baru diketahuinya. BPN Kota Bukittinggi sedang menunggu sikap Soni Effendi Cs selama 14 hari terkait putusan PTTUN Medan.

“Kalau Soni Effendi Cs mengajukan kasasi terkait putusan PTTUN Medan tentu pihak BPN Kota Bukittinggi menunggu proses selajutnya,” kata Yulizar Yakub.

Yulizar menambahkan, misalnya proses kasasi nantinya dimenangkan oleh BPN atau Soni Effendi Cs. tentu pihak yang kalah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait proses hukum yang bergulir.

Terkait upaya banding ke PTTUN Medan yang ditempuh dan diajukan BPN Kota Bukittinggi pada PTTUN Medan, Yulizar mengatakan murni prosedural saja dan tidak ada intervensi dari pihak lain.

Kronologis Sengketa

Pada 15 Juli 2019, Soni Cs melalui kuasa hukum Hangky Mustav Sabarta, S.H.,M.H. secara resmi melayangkan gugatan ke PTUN Padang dengan tergugat Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi terkait kerugian yang dialami Soni Cs.

Setelah melakukan sidang sesuai agenda, akhirnya PTUN Padang pada sidang 30 Oktober 2019 memutuskan dengan Keputusan Nomor 19/G/2019/PTUN.PDG mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Dalam amar putusan PTUN Padang menyebutkan: membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, surat ukur no. 385/2017, tanggal 27 November 2017, luas 33.972 m2 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi.

Dalam keputusan tersebut, PTUN Padang juga memerintahkan BPN Bukittinggi sebagai tergugat memproses permohonan yang telah diajukan Soni cs sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat Soni Cs berupa Surat Keputusan yang baru atas nama Penggugat seluas ± 7347 m2.

~ Fadhly Reza

Next Post

Seorang Warga Bukittinggi Positif Covid-19

"Saat ini petugas dari dinas Kesehatan Kota Bukittinggi dan personil Polres Bukittinggi melaksanakan evakuasi terhadap keluarga pasien, mereka segera diperiksa untuk memastikan ikut terpapar atau tidaknya keluarga pasien."
Mobil Ambulance keluar dari gerbang belakang RSAM Bukittinggi - foto - fadhly reza

bakaba terkait