bakaba.co, Jakarta – Putusan pengadilan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas kematian Dini Sera Afrianti telah menggegerkan publik. Vonis bebas ini menjadi sorotan tajam dan kemarahan publik terhadap institusi peradilan, setelah terbongkarnya dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak.
Awal Mula Kasus Ronald Tannur
Kasus ini bermula pada Oktober 2023, saat Ronald Tannur didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera. Ronald ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 6 Oktober 2023. Perkara ini berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik serta anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Pada 24 Juli 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald, keputusan yang menuai kecurigaan dan kecaman luas.
Dugaan Suap di Balik Vonis Bebas
Investigasi Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa vonis bebas tersebut diduga kuat hasil praktik suap. Meirizka Widjaja, ibu Ronald, disebut memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim PN Surabaya. Suap ini difasilitasi oleh pengacara Lisa Rahmat yang sebelumnya menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk memilih hakim yang bersedia membebaskan Ronald.
Pada Juni 2024, uang suap pertama sebesar SGD 140 ribu diterima oleh hakim Erintuah Damanik di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang. Uang tersebut dibagi dengan rincian: Erintuah mendapatkan SGD 38 ribu, sementara Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing menerima SGD 36 ribu. Praktik ini berlanjut hingga Juli 2024, saat Heru menerima uang tambahan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu di PN Surabaya.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Penangkapan Para Tersangka
Setelah Mahkamah Agung menganulir vonis bebas dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur pada Oktober 2024, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, sebagai tersangka. Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 63 ribu untuk mengatur penunjukan hakim yang akan memutus kasus ini.
Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Hakim Erintuah Damanik
- Hakim Mangapul
- Hakim Heru Hanindyo
- Pengacara Lisa Rahmat
- Eks pejabat MA Zarof Ricar
- Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja
- Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono
Nilai Uang Suap dan Temuan Baru
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai Rp 21 miliar. Selain itu, uang senilai Rp 3,6 miliar yang berasal dari ibu Ronald diduga kuat menjadi pemicu utama vonis bebas tersebut.
Respons Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menegaskan tidak akan melindungi hakim yang terbukti melanggar hukum. “MA berkomitmen untuk tidak melindungi anggota yang tidak benar,” ujar juru bicara MA, Yanto, pada sesi konferensi pers. MA juga berjanji untuk meningkatkan pembinaan terhadap hakim guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
rst | bkb