Sikap Masyarakat Soal Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau

redaksi bakaba

Walaupun ada sedikit perdebatan soal siapa yang mencetuskan pertama kali wacana tersebut namun yang menjadi rujukan saat itu media yang meng-ekspose duluan ke publik.

ABS SBK Daerah Istimewa Minangkabau - Gambar oleh Alvi EKo Pratama dari Pixabay
Gambar oleh Alvi EKo Pratama dari Pixabay
Muhammad Irsyad Suardi
Muhammad Irsyad Suardi

LAHIRNYA wacana pembentukan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau mulai mencuat ke publik sejak tahun 2014. Orang yang pertama kali mendeklarasikan wacana pembentukan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (disingkat DIM –red) ke publik saat itu adalah Dr. Mochtar Naim, seorang sosiolog Universitas Andalas tamatan McGill, Kanada. Pria keturunan Banuhampu Agam ini mendeklarasikan wacana DIM ke publik dengan beberapa tokoh nasional asal Minangkabau.

Walaupun ada sedikit perdebatan soal siapa yang mencetuskan pertama kali wacana tersebut namun yang menjadi rujukan saat itu media yang meng-ekspose duluan ke publik.

Bersama rekan-rekan timnya Mochtar Naim melemparkan wacana DIM tersebut ke berbagai forum-forum seminar maupun diskusi di kampus-kampus.

Kemudian, di tahun 2016 Mochtar Naim dan rekan tim berhasil merampungkan perumusan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (NA-RUU) sebagai salah satu syarat administratif dari Pemerintah Pusat bagi daerah yang ingin mengajukan diri menjadi Daerah Istimewa atau otonomi khusus sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 yang mewadahi berdirinya wacana tersebut.

Dalam naskah tersebut, yang peneliti amati, terdiri dari beberapa penjelasan mengenai struktur pemerintahan Daerah Istimewa Minangkabau dan bagaimana cabang-cabang pembantu dibawah dalam mengelola kinerja pemerintahan yang berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Juga disebutkan bagaimana mem-fungsi-kan kembali Tungku Tigo Sajarangan ke dalam sistem pemerintahan DIM. Juga bagaimana nilai-nilai demokratisasi diletakkan dalam hak dan kewajiban memilih dan dipilih sebagaimana yang termaktub dalam NA-RUU.

Itu sejarah singkat bagaimana wacana Daerah Istimewa Minangkabau bisa dibicarakan di tengah sebagian kalangan tokoh.

Dalam dokumen Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Minangkabau (RUU-DIM) yang peneliti dapatkan, terkandung landasan UUD dan peraturan pemerintah terkait yang membahas secara detail bagaimana konkritnya pengaturan daerah istimewa di bawah pengawasan pemerintah pusat, seperti; susunan dan kedudukan daerah istimewa, kewenangan, sumber pendanaan dan pendapatan, lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, dan lembaga pendukung lainnya.

Di lain hal, ketika peneliti berkunjung ke kantor Sekretariat DIM atau yang disebut BP2DIM (Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau) sebagai kantor perwakilan yang mempersiapkan berdirinya Daerah Istimewa Minangkabau yang berlokasi di Kota Padang. Tepatnya beralamat di Jalan Pagang Raya No. 29, Kecamatan Nanggalo, Padang, tidak peneliti temukan spanduk, pamflet atau sejenisnya yang merepresentasikan sebuah kantor perwakilan. Peneliti hanya menemukan sebuah rumah kosong yang sebagaimana rumah-rumah penduduk setempat lainnya. Itu peneliti telusuri pada Oktober 2019.

Dari riset yang telah peneliti kumpulkan dari Oktober 2019 hingga April 2020, peneliti berhasil mewawancarai 32 informan. Hanya 25 informan yang peneliti olah ke dalam transkrip penelitian. Dari 25 informan tersebut mereka terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan dan lembaga yang berbeda; politisi, pejabat penting pemerintah Provinsi Sumbar, pejabat penting pemerintah kabupaten/kota, tokoh agama, budayawan, wartawan senior, bundo kanduang, tokoh nasional asal Minang, akademisi, tokoh adat dan sejarawan indonesia asal Minangkabau.

Baca juga: Sesat Pikir UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Didapat argumentasi; ke-25 informan yang peneliti tarik dalam sebuah kesimpulan bahwa terdapat tiga kategorisasi sikap, yaitu; mendukung, menolak dan abstain. Di antara tiga sikap ini terdapat pandangan yang beragam dari para tokoh.

Setelah dikalkulasi, maka didapatkan 8 informan yang mendukung adanya DIM, 11 informan yang menolak wacana DIM dan 6 informan yang abstain atau tidak menentukan suara apakah mendukung atau menolak terhadap wacana DIM.

Di antara argumentasi informan yang mendukung peneliti dapatkan terdapat 6 poin umum; pertama; mendukung karena UUD 1945 mewadahi dalam pasal 18b ayat 1. Kedua; karena berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). ketiga; karena Sumatera Barat pernah menjadi Ibukota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Keempat; karena keistimewaan yang ada di Nagari. Kelima; karena pendiri Republik Indonesia mayoritas berasal dari Minangkabau. Dan keenam; dapat membuat provinsi baru jika DIM berdiri.

Dari informan yang menolak wacana DIM terdapat 9 poin; pertama; menolak karena hanya keinginan kelompok elite, bukan keinginan dari masyarakat Sumatera Barat secara menyeluruh. Kedua; menolak karena tanpa DIM pun, ABS-SBK bisa diimplementasikan. Ketiga; karena Aceh, Yogyakarta dan Papua (otonomi khusus) memiliki kelebihan yang tidak bisa disamakan dengan Sumatera Barat. Keempat;. menolak karena Sumatera Barat dapat dibangun melalui Undang-Undang Desa dan Nagari. Kelima; menolak karena mereka (tokoh-tokoh) hanya berpikir struktural dan hanya mau merubah dari atas. Keenam; menolak karena konsepnya negara federal yang bertentangan dengan konstitusi. Ketujuh; bukan prioritas Sumatera Barat saat ini yang seharusnya bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga Sumbar. Kedelapan; menolak karena mengerdilkan peran Mentawai. Sembilan; menolak karena Minangkabau itu bersifat universal dan hanya mempersempit peran suku Minangkabau.

Kemudian, dari informan yang memilih abstain terdapat 2 poin; pertama; memilih abstain karena belum pernah dibahas dijajaran pemerintahan dan DPRD. Kedua; abstain karena wacana tersebut masih banyak keterbatasan.

Itulah poin-poin penting dari hasil riset penelitian yang peneliti lakukan selama 6 bulan belakangan. Semoga bermanfaat buat warga Sumatera Barat dan terkhusus pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengambil langkah ke depan nantinya.

~ Penulis, Muhammad Irsyad Suardi, Peneliti Wacana Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau, Alumni Sosiologi FISIP Unand Padang.
~ Gambar oleh Alvi EKo Pratama dari Pixabay 

Next Post

Telaah Filsafat Minangkabau

Artinya, ada filsafat di Minangkabau, namun karya filsafat itu tidak ditulis di atas kertas atau medium lain karena kuatnya budaya lisan.
Pemikiran Minangkabau - Gambar oleh Thorsten Frenzel dari Pixabay

bakaba terkait