Berita

Serangan Fajar di Pilkada 2024: Bentuk, Sanksi, dan Regulasi

Jakarta | bakaba.co – Serangan fajar merupakan istilah yang merujuk pada praktik politik uang yang sering muncul menjelang pemilu, termasuk Pilkada 2024. Praktik ini tidak hanya berupa pemberian uang, tetapi juga bisa berupa sembako atau barang lainnya. Tujuannya jelas, yakni memengaruhi pilihan masyarakat untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Namun, praktik ini dianggap melanggar hukum. Baik pelaku yang memberikan maupun penerima imbalan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Asal-Usul Istilah

Menurut keterangan dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istilah “serangan fajar” awalnya digunakan dalam konteks militer. Serangan ini dilakukan secara mendadak pada pagi buta untuk menguasai target tertentu. Dalam dunia politik, istilah ini diadaptasi menjadi strategi mendadak dengan memberikan uang atau barang kepada pemilih.

Praktik ini menyasar dua jenis pemilih, yaitu:

  1. Pemilih Inti (Core Voter): Pemilih yang sudah menentukan pilihan dan diharapkan lebih solid mendukung pasangan calon.
  2. Pemilih Mengambang (Swing Voter): Pemilih yang belum menentukan pilihan, sehingga lebih mudah dipengaruhi.

Aturan Hukum tentang Serangan Fajar

Menurut Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serangan fajar mencakup pemberian uang, sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas lain yang dapat dikonversi menjadi uang di luar bahan kampanye yang diperbolehkan.

Baca juga: KPK Ungkap Setoran Kepala Dinas untuk Gubernur Bengkulu

Berdasarkan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, kampanye politik hanya diperbolehkan memberikan bahan kampanye dengan nilai maksimal Rp60.000. Jenis bahan kampanye yang diizinkan meliputi:

  • Selebaran, brosur, atau pamflet
  • Poster dan stiker
  • Pakaian, penutup kepala, kalender
  • Alat minum/makan, kartu nama, pin, dan alat tulis

Sanksi bagi Pelaku Serangan Fajar

Hukum memberikan ancaman serius kepada pelaku tindakan pelanggaran hukum ini, baik pemberi maupun penerima. Berdasarkan Pasal 515, orang yang melakukan serangan fajar untuk memengaruhi pemilih atau merusak surat suara dapat dipidana:

  • Penjara maksimal 3 tahun
  • Denda maksimal Rp36 juta

Selain itu, Pasal 532 menetapkan bahwa pelaksana atau tim kampanye yang memberikan imbalan uang atau materi lain saat masa tenang dapat dikenakan pidana:

  • Penjara maksimal 4 tahun
  • Denda maksimal Rp48 juta

Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi

Praktik ilegal merupakan ancaman serius bagi integritas demokrasi. Regulasi yang tegas diharapkan dapat meminimalkan praktik politik uang dan memastikan pemilu berlangsung secara jujur serta adil.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: aturan kampanye KPUaturan kampanye politik yang diperbolehkan dalam Pilkada 2024aturan Pilkada 2024cara menghindari praktik politik uang di Pilkada 2024core voter pemiludampak serangan fajar terhadap kejujuran pemiluhukum serangan fajarhukuman bagi pelaku serangan fajar dalam Pilkadakampanye Pilkadakontrol KPU dalam mengawasi serangan fajar di Pilkada 2024KPK serangan fajarKPK ungkap praktik serangan fajar dalam PilkadaKPU menetapkan aturan kampanye Pilkada 2024KPU Pilkadalarangan politik uangPasal 187APasal 187A Undang-Undang Pilkada tentang politik uangpasal 187A UU PilkadaPasal 515Pasal 532pemberian uang Pilkadapemilih intipemilih inti dan pemilih mengambang dalam Pilkada 2024pemilih mengambangpemilu adil dan jujurpenegakan hukum terhadap pelaku serangan fajar di Pilkada 2024penerapan hukum pada politik uang dalam Pilkadapengertian serangan fajar dalam politik uangpentingnya pemilu yang bebas dari politik uang dan serangan fajarperan KPK dalam pemberantasan politik uang di Pilkada 2024peraturan KPU 2018Pilkada 2024politik uang dalam pemilupolitik uang pemilupraktik politik uangregulasi politik uang dalam Pilkada dan pemilusanksi bagi tim kampanye yang memberi politik uang di Pilkadasanksi pidana Pilkadasanksi pidana serangan fajar sesuai Undang-Undang Pilkadasanksi politik uangsanksi serangan fajarSerangan fajarSerangan fajar dalam Pilkada 2024serangan fajar dan dampaknya terhadap integritas demokrasiserangan fajar pemiluserangan fajar pilkada 2024strategi melawan politik uang dalam Pilkada 2024swing voter pemiluUndang-Undang Pilkadaundang-undang serangan fajar

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago