Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak digugat ke MK, foto ist.
bakaba.co, Jakarta – Batas pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berakhir. Pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), dipastikan tidak mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Berdasarkan pantauan di situs resmi MK pada Kamis (12/12/2024) pukul 00.06 WIB, tidak ditemukan gugatan yang diajukan atas nama pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Sesuai jadwal yang ditetapkan, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB adalah batas akhir pengajuan gugatan untuk pasangan tersebut.
Baca juga: KPU DKI Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Tim Hukum dan Data Telah Disiapkan
MK memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kasus ini, KPU DKI Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12/2024). Dengan demikian, batas waktu pengajuan gugatan berakhir pada Rabu malam.
KPU Jakarta sebelumnya menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2024 di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. Dari total pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 4.724.393 orang, surat suara sah berjumlah 4.360.629, sementara surat suara tidak sah mencapai 363.764. Berikut adalah rincian hasil rekapitulasi suara masing-masing pasangan calon:
Jumlah pemilih yang menggunakan hak suara 4.724.393, sementara dalam laporan sebelumnya DPT di wilayah DKI ditetapkan sebanyak 8.214.007 orang, hal ini mencerminkan rendahnya partisipasi warga dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Namun meskipun begitu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 39,40% suara tidak berhasil mengungguli pasangan Pramono Anung-Rano Karno, yang mengumpulkan lebih dari separuh total suara sah yang masuk dengan persentase 50,07%.
Dengan berakhirnya masa pengajuan gugatan, proses demokrasi dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 dinilai berjalan sesuai baik, meskipun masih ada ketidaksempurnaan dalam hal penyelenggaraan yang ditunjukkan dengan partisipasi pemilih yang rendah.
Pengamat Politik Asrinaldi mengatakan turunnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta bukan sepenuhnya kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Keputusan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan menandai penerimaan terhadap hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…