Berita

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Tanggapan PGSI

bakaba.co | Jakarta  – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi guru pada puncak peringatan Hari Guru Nasional, Kamis, 28 November 2024, di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru swasta Non-ASN mendapatkan tambahan tunjangan profesi hingga Rp2 juta per bulan.

“Walaupun baru satu bulan memimpin, kami sudah bisa meningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan gaji guru Non-ASN ini berlaku untuk mereka yang telah mengikuti program sertifikasi. “Tambahan Rp2 juta tersebut di luar gaji pokok yang diberikan oleh sekolah tempat mereka mengajar,” jelas Mu’ti saat konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 26 November 2024.

PGSI: Guru Swasta Merasa Kurang Adil

Kebijakan ini menuai tanggapan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI). Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar PGSI, Soeparman Mardjoeki Nahali, menyebut skema tersebut belum adil bagi Non ASN.

“Guru ASN mendapat kenaikan sebesar satu kali gaji pokok, yang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan, sedangkan guru swasta hanya mendapatkan kenaikan Rp500 ribu dari tunjangan profesi mereka,” ungkap Soeparman, Jumat, 29 November 2024.

Baca juga : Gibran Rakabuming Minta Reformasi Kebijakan Pendidikan, Soroti Masalah Zonasi dan Perlindungan Guru

Menurutnya, guru swasta yang belum tersertifikasi atau belum menerima penyetaraan (inpassing) tetap berada di posisi penghasilan rendah, yakni antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan tanpa tambahan tunjangan. “Mereka harus menunggu satu hingga dua tahun lagi untuk dapat mengikuti sertifikasi,” tambahnya.

Tuntutan Keadilan bagi Guru Swasta

PGSI meminta pemerintah memberikan skema peningkatan kesejahteraan yang lebih adil bagi guru swasta. Mereka mengusulkan tunjangan fungsional sebesar satu kali tunjangan profesi, sesuai dengan Pasal 17 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Soeparman menegaskan pentingnya perhatian terhadap guru swasta, khususnya yang belum tersertifikasi. “Skema yang ada saat ini tidak memberikan solusi bagi mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.

Anggaran Kesejahteraan Guru Naik

Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp81,6 triliun untuk kesejahteraan guru ASN dan Non-ASN, meningkat Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi awal perbaikan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: 6 triliun untuk kesejahteraan guru di tahun 2025alokasi anggaran sebesar Rp81analisis kenaikan anggaran kesejahteraan guru dari tahun ke tahunanggaran kesejahteraan guru 2025bagaimana kenaikan gaji guru dapat meningkatkan motivasi tenaga pendidik di Indonesiagaji guru ASNgaji guru ASN yang meningkat satu kali gaji pokokgaji guru sertifikasigaji guru swastaguru ASN vs guru swastaguru inpassing 2024guru Non-ASNHari Guru Nasional 2024kebijakan kenaikan gaji gurukebijakan pemerintah terkait kesejahteraan guru swasta dan ASN di Indonesiakebijakan pendidikan 2024kebijakan pendidikan terbaru tentang kesejahteraan guru di Indonesiakebijakan Presiden Prabowokenaikan anggaran kesejahteraan gurukenaikan gaji guru 2024Kenaikan gaji guru ASN dan swasta yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Guru Nasional 2024kenaikan gaji guru honorerkesejahteraan gurukesejahteraan guru ASNkesejahteraan guru ASN dan Non-ASN di IndonesiaMenteri Pendidikan Abdul Mu'tipentingnya perhatian terhadap guru swasta menurut PGSIperan pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan guru di 2025peran sertifikasi dalam meningkatkan kesejahteraan guruperbandingan gaji antara guru ASN dan guru swasta setelah kenaikan gaji 2024PGSI guru swastaPGSI mengusulkan tunjangan fungsional untuk guru swastaPGSI tuntut keadilanPrabowo Subianto kenaikan gaji guruserta kebijakan pemerintah untuk memberikan solusi bagi guru yang belum tersertifikasiskema kenaikan gaji guruskema kenaikan gaji guru yang dianggap kurang adil oleh PGSItambahan tunjangan profesi bagi guru Non-ASN yang mengikuti sertifikasitanggapan PGSI terkait ketidakadilan kenaikan gaji guru swastatunjangan fungsional gurutunjangan guru Non-ASNTunjangan profesi gurutunjangan profesi Rp2 jutatunjangan profesi Rp2 juta per bulan bagi guru swasta yang tersertifikasitunjangan sertifikasi guruusulan PGSI untuk peningkatan kesejahteraan guru swasta yang belum sertifikasi

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

7 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago